Perselisihan Tempat di Semen Tuban

Perselisihan Tempat di Semen Tuban

Perselisihan Tempat di Semen Tuban ,Masyarakat sekitaran pabrik PT Semen Indonesia menunjuk tempat mereka diserobot perusahaan. Tetapi PT Semen kokoh sudah beli tempat dari masyarakat.

Telah belasan tahun Abu Nasir, 38 tahun, berusaha untuk memperoleh lagi tanah kepunyaannya. Tanah selebar 1,5 hektar di Desa Karangbinangun, Dusun Upah, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, itu adalah peninggalan orang tuanya. Tetapi sekarang beralih tangan ke PT Semen Indonesia.

“Surat tanah (leter C) masih saya taruh. Tetapi tanahnya telah terkuasai PT SI (Semen Indonesia),” tutur Nasir sekalian memperlihatkan surat leter C kepunyaannya saat dijumpai BO TOGEL RESMI di tempat tinggalnya.

Ihwal lepasnya pemilikan tempat Nasir berawal

Ihwal lepasnya pemilikan tempat Nasir berawal saat sejumlah masyarakat ingin jual tanahnya. Tetapi, ketika akan mengurusi bukti leter C yang diletakkan di dalam kantor kades untuk jadi sertifikat, dusun menampik.

Lacak punyai lacak, masyarakat mendapatkan keterangan jika tanah mereka dipasarkan Tahar, bekas kades, ke PT Semen Indonesia. Tidak itu saja, ada 80 orang yang kehilangan tanah, termasuk Nasir. Jika ditotal, luas tempat itu capai 42 hektar.

“Warga pemilik tanah yang 40-an hektar itu selanjutnya diundang kades. Tahar akui jual surat tanah dan siap bertanggungjawab,” papar Nasir.

Masyarakat, kata Nasir, pasti benar-benar kaget. Kekecewaan masyarakat berbuntut pada demo di dalam kantor Camat Kerek dan kantor Bupati Tuban. Sampai pada Oktober 2003, Tahar dikeluarkan oleh Bupati Tuban, yang waktu itu dijabat Haeny Relawati Rini Widyastuti.

Selainnya mengeluarkan kades, Pemerintahan Kabupaten Tuban menerangkan tanah masyarakat tidak lenyap karena tingkah kades. Karena, saat jual tanah ke PT Semen Indonesia, Tahar memanipulasi leter C dan girik punya masyarakat.

Tetapi janji tinggal janji. Sebulan berlalu, masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah ditampik Mualim, Camat Kerek. Argumennya, tanah tersebut dalam perselisihan.

Masyarakat juga pada akhirnya mengadu ke Komisi A Dewan Perwakilan Masyarakat Wilayah Kabupaten Tuban. Dewan keluarkan referensi supaya Tubuh Pertanahan Nasional dan camat memberi sertifikat.

Kami terus akan berusaha memperoleh hak kami.

Kami terus akan berusaha memperoleh hak kami Tetapi, hingga kini, niat masyarakat ajukan permintaan sertifikat sebelumnya tidak pernah diwujudkan, meskipun surat leter C dan girik tetap mereka punyai. Disamping itu, mereka bayar pajak pemilikan tanah ke negara tiap tahun.

Berdasar pengamatan SLOT GACOR, tanah beberapa puluh hektar punya masyarakat itu memang tetap tidak terurus. Baik masyarakat atau PT Semen Indonesia belum mengolah tempat tersebut. Sebetulnya masyarakat sebelumnya pernah lakukan perantaraan dengan PT Semen, tetapi tidak ada titik jumpa sampai sekarang ini.

Bahkan juga masyarakat sebelumnya sempat menghadap Menteri Badan Usaha Punya Negara Dahlan Iskan saat resmikan pabrik ke-4 PT Semen Indonesia pada 2012. Tetapi, kembali lagi, hasilnya kosong. “Kami terus akan berusaha memperoleh hak kami,” tutur Nasir.

Ternyata tidak cuma masyarakat Upah yang akui tanahnya diserobot PT Semen Indonesia. Ialah Maghfur, 42 tahun, masyarakat Dusun Karanglo, Kecamatan Kerek, Tuban, yang tanahnya berpindah ke PT Semen Indonesia tanpa setahunya.

Maghfur, yang dulu pernah jadi anggota Tubuh Pembicaraan Dusun Karanglo, menjelaskan tanah punya keluarganya selebar 8.000 mtr. persegi diserobot oleh PT Semen. Tanah itu saat ini dipakai sebagai penyimpanan bahan peledak di pertambangan PT Semen. “Tanah kami dihuni PT SI (Semen Indonesia) pada 1992 saat sebelum pabrik dibuat,” tutur Maghfur.

Saat pabrik PT Semen Indonesia,

Saat pabrik PT Semen Indonesia, yang dahulu namanya Semen Gresik, dibuat, sertifikat tanah sedang diagunkan di Bank BNI Tuban. Tetapi, entahlah kenapa, saat ayah Maghfur meninggal dunia, PT Semen memakai tempat itu untuk jadi gudang.

Karena punyai asas hukum yang kuat, Maghfur juga mengunjungi PT Semen untuk bertanya tanahnya yang digunakan perusahaan plat merah tersebut. Dalam tatap muka, PT Semen waktu itu memperlihatkan surat hak buat bangunan di atas tanah punya keluarganya. “Saya kira surat itu tidak benar. Karena tidak ada akte jual beli di antara perusahaan dan faksi keluarga kami,” sebut Maghfur.

Kami telah 3x berjumpa. Tetapi masih tetap mereka tidak dapat menunjukkan jika tempat itu punya perusahaan.”

Maghfur, rtp wadahtogel masyarakat Dusun Karanglo yang akui lahannya diserobot PT Semen Indonesia

Karenanya, Maghfur dan keluarganya hingga kini terus berusaha untuk memperoleh tanahnya walaupun lagi usaha itu sebelumnya tidak pernah digubris PT Semen.

Masalah tuduhan menyerobot tanah masyarakat sudah pasti dibantah Agung Wiharto, Corporate Secretary PT Semen Indonesia. Menurutnya, semenjak berdiri pada 1994, banyak tempat punya perusahaan yang belum dipakai. Tanah itu, karena perhatian perusahaan, diberikan dengan gratis ke masyarakat di tempat untuk ditanam.

Tetapi pemberian tempat itu dibarengi surat kesepakatan yang mengatakan tanah itu punya PT Semen. Kesepakatan itu menyengaja dibikin agar anak-cucu masyarakat yang dikasih tempat memahami jika tempat itu bukan punya nenek moyang mereka.

Tempat yang diatur PT Semen keseluruhannya 2.000 hektar. Tempat itu berasal dari 2 sumber, yaitu punya yayasan dan tanah punya Perhutani. “Tanah Perhutani kami sewa untuk tambang tanah liat. Jika tempat batu kapur kami membeli dari warga di tempat, dan pada harga yang baik,” urai Agung.

Adapun berkaitan tuntutan masyarakat Upah yang merasa tanahnya diserobot

Adapun berkaitan tuntutan masyarakat Upah yang merasa tanahnya diserobot PT Semen Indonesia, Agung menjelaskan tanah itu tidak ada permasalahan. Tanah di daerah itu dibeli perusahaannya saat sebelum pabrik berdiri. Untuk pembelian tempat, PT Semen membuat Team 9 bersama Pemerintahan Kabupaten Tuban.

Melalui Team 9, uang disetor ke masyarakat pemilik tempat. Selanjutnya sertifikat atas nama PT Semen Indonesia juga berada di BPN. Yang menjadi masalah selanjutnya, uang yang disetor perusahaan melalui Team 9 itu tidak seutuhnya sampai ke tangan masyarakat. Diperhitungkan, ada seorang aparatur yang menyelewengkannya.

Tetapi PT Semen merasa permasalahan itu tidak lagi masalahnya. Karena, uang yang disetor telah ada pertanda terimanya. Agung tidak paham kenapa anak-cucu pemilik tempat itu selanjutnya merasakan tidak terima uang itu.

Sampai pada akhirnya PT Semen memberikan jalan keluar melalui dana corporate social responsibility (tanggung-jawab sosial perusahaan). Sayang, niat ini ditampik masyarakat Upah. Masalahnya, mereka ingin PT Semen beli tanah itu pada harga jauh di atas harga pasar. “Kalau semacam itu, tidak dapat. Itu luasnya 30 demikian hektar. Management, jika keluarkan suatu hal (uang), harus ada dasarnya,” demikian kata Agung.

Hingga kini tanah yang dipersoalkan masyarakat Upah belum sempat dipakai PT Semen Indonesia. Karena, tempat itu cuma untuk cadangan sekalian untuk tempat penelitian.

Comments are closed.