Peluru Kebiri Untuk Predator

Peluru Kebiri Untuk Predator

Peluru Kebiri Untuk Predator Presiden Jokowi mengaplikasikan hukuman kebiri pada aktor paedofilia. Munculkan dampak kapok untuk predator anak?

Gagasan Beskal Agung M. Prasetyo mengajukan usul hukuman kebiri untuk aktor kejahatan paedofilia mendapatkan sambutan hangat di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Merdeka Utara, Jakarta. Empat menteri menggangguk pertanda sepakat atas implementasi hukuman tersebut.

Empat menteri itu ialah Menteri Pendayagunaan Wanita dan Pelindungan Anak Yohana Yembise, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Puan Maharani.

Dengan hukuman kebiri itu, orang yang akan lakukan kejahatan seksual akan berpikiran seribu kali. Ke-2 , dapat memberi dampak kapok dan hindari.

Waktu itu, Senin, 20 Oktober 2015, beberapa menteri itu tengah meng ikuti rapat terbatas mengenai koreksi ke-2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Pelindungan Anak. Mereka setuju hukuman penjara saja kurang hebat untuk membikin jera beberapa aktor paedofilia.

Wakil Ketua Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, yang diundang dalam pertemuan yang dipegang Presiden Joko Widodo siang itu, menjelaskan nyaris tidak ada pembicaraan bermakna menyikapi saran Beskal Agung supaya aktor kejahatan seksual anak dikebiri.

“Dinamika yang berkaitan dengan kebiri tersebut yang ada dan muncul. Pertama saran dari Beskal Agung, selanjutnya diterpali oleh sejumlah menteri lain,” katanya ke Live Draw China.

Menurut Susanto, waktu itu diulas hukuman kebiri akan tercantum sebagai pidana tambahan untuk aktor paedofilia. KPAI di pertemuan itu mengatakan suportnya pada pemerlakukan hukuman kebiri.

Dari persidangan paedofilia yang diadakan di 43 pengadilan negeri di Indonesia

Dari persidangan paedofilia yang diadakan di 43 pengadilan negeri di Indonesia, kata Susanto, 40 % aktor dijatuhi hukuman berat, yaitu 10-15 tahun penjara. Tetapi kejahatan itu bukanlah menyusut, korban justru terus berguguran.

“Dengan hukuman kebiri itu, orang yang akan lakukan kejahatan seksual akan berpikiran seribu kali. Ke-2 , dapat memberi dampak kapok dan hindari,” katanya.

Pemberatan hukuman lewat tambahan pidana kebiri ini selanjutnya digodok terus lewat 4x rapat terbatas di Kantor Presiden. Wawasan pemberian pidana berkembang. Jati diri aktor paedofilia akan ditebarluaskan.

Rapat paling akhir yang diadakan di awal Mei 2016 putuskan penanaman diagnosis electronic untuk mengawasi gerakan terpidana paedofilia.

Yang terpenting , hukuman kebiri selekasnya diaplikasikan karena kejahatan seksual pada anak semakin menjalar dan sadis di sepanjang bulan Mei kemarin.

Nanti aplikasinya tentu saja harus dipisah-pilah di antara aktor kejahatan seksual yang aktornya beberapa anak dan aktor kejahatan seksual yang aktornya ialah orang dewasa,” katanya ke LIVE KOCOK SDY.

Pada akhirnya, pada Rabu, 25 Mei 2016, Presiden Jokowi umumkan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Pelindungan Anak. Ketentuan ini mengganti pemidanaan dalam Pasal 81 dan 82 dan menambah dua pasal (Pasal 81-A dan 82-A) dalam Undang-Undang Pelindungan Anak.

Ada dua dasar tambahan untuk menangkap predator sex anak dalam perpu itu. Pertama ialah pemberatan hukuman, yaitu tambahan sepertiga sanksi pidana, (hukuman) mati, sepanjang umur, atau penjara paling singkat sepuluh tahun dan paling lama 20 tahun.

Ke-2 , atur ancaman tambahan lain berbentuk informasi jati diri, kebiri kimia, dan penempatan diagnosis electronic untuk aktor. “Kami mengharap kehadiran perpu ini memberi dampak kapok ke aktor dan menekan angka kejahatan seksual pada anak,” kata Presiden Jokowi dalam temu jurnalis.

Hukuman tambahan berbentuk kebiri, penanaman diagnosis electronic, dan informasi jati diri tertera dalam tambahan Pasal 81 Perpu Pelindungan Anak. Semua jati diri aktor paedofilia akan ditebarluaskan ke public.

Dan penanaman diagnosis electronic dan kebiri akan diaplikasikan pada aktor paedofilia yang berkali-kali lakukan kejahatan.

Tetapi, Khofifah menjelaskan, implementasi tambahan hukuman itu tidak dapat dilakukan selekasnya. Ketentuan dalam Pasal 81 Ayat 7 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perlu ditranslate dalam ketentuan pemerintahan. Pasal itu belum merinci penerapan kebiri.

Bunyi pasal itu ialah “terhadap aktor seperti diartikan pada ayat (4) dan ayat (5) bisa dikenakan perlakuan berbentuk kebiri kimia dan penempatan chip (diagnosis electronic)”.

Menurut Khofifah, Presiden telah menyentuh berkenaan sejumlah persyaratan berfungsinya hukuman kebiri. Persyaratan itu diantaranya mengulang kejahatan, dilaksanakan sesudah hukuman dasar, dan menggelisahkan warga.

Masalah Perpu Kebiri ini, yang terang kami menampik, karena untuk dilaksanakan penangkalan kekerasan seksual bukan jalan keluar jika dengan kebiri.”
Karenanya, kata Khofifah, memerlukan ketentuan di bawahnya untuk melakukan hukuman itu. Dia pastikan telah bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung agar selekasnya membuat ketentuan eksekutor ini.

Khofifah merasa berkeberatan terakhir perpu ini malah dikatakan sebagai Perpu Kebiri. Walau sebenarnya hukuman tambahan yang tercantum itu cuma beberapa dari sistem membuat perlindungan anak dari kejahatan seksual.

“Jadi ini bukanlah masalah kebirinya, tetapi kami lebih concern pada pelindungan anaknya,” katanya ke LIVE KOCOK HK.

Khofifah mengatakan sejumlah negara telah mengaplikasikan hukuman kebiri ini untuk mengurangi pergerakan kejahatan seksual ke anak. Negara itu diantaranya Korea Selatan, Inggris, Norwegia, Denmark, dan Australia.

Komisioner Komnas Wanita, Marian Amiruddin, memandang pemerintahan tidak penuhi penyertaan komponen warga dalam ulasan perpu ini.

Komnas Wanita bersama KPAI sebelumnya pernah diundang Kementerian Pendayagunaan Wanita dan Pelindungan Anak untuk mengulas RUU Kekerasan Seksual. Tetapi pemidanaan berbentuk kebiri benar-benar tidak diulas pada pertemuan tersebut.

“Soal Perpu Kebiri ini, yang terang kami menampik, karena untuk dilaksanakan penangkalan kekerasan seksual bukan jalan keluar jika dengan kebiri,” katanya ke situs togel terpercaya.

Dia berprasangka buruk pemerintahan cuma lepas tangan karena tidak ingin tangani korban kekerasan seksual, baik beberapa anak atau dewasa. Sejauh ini penegak hukum tidak optimal saat tangani laporan kekerasan seksual.

Data yang dipunyainya memperlihatkan, dari semua laporan kekerasan seksual, cuma sekitaran 40 % yang maju sampai ke meja hijau. Itu juga pengatasan korban masihlah jauh dari yang diharap.

Koordinator Komisi Nasional untuk Orang Lenyap dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar sayangkan keputusan Presiden keluarkan perpu ini. Pengkajian ilmiah atas implementasi hukuman kebiri tidak lurus sebanding dengan turunnya angka kekerasan seksual pada beberapa anak. Dia memberikan contoh India.

“Hukuman kebiri telah diaplikasikan, tetapi kekerasan seksual masih tetap tinggi. Sejauh ini warga cuma terikut emosinya dan berkesan mengadili aktor kejahatan,” ucapnya.

Catatan situs wadahtogel memperlihatkan hukuman kebiri adalah keputusan pemidanaan ke-2 pemerintah Jokowi yang memetik pro-kontra. Pertama ialah implementasi hukuman mati terpidana kasus narkoba dan sekarang kebiri.

Comments are closed.