Cerita Kesepakatan Preman Ahok

Cerita Kesepakatan Preman Ahok

Cerita Kesepakatan Preman Ahok Pengenaan kontributor tambahan dari pengembang reklamasi pantai utara Jakarta tengah diincar KPK. Ahok berlindung dibalik wewenang diskresinya sebagai petinggi.

Tempat reklamasi di Teluk Jakarta
Photo: Ardan Adhi Chandra/BO TOGEL RESMI

Rabu, 1 Juni 2016
“Jika ini dirampungkan, 2017 tak perlu kasih uang kita kampanye, Pak.” Kalimat itu keluar mulut Basuki Tjahaja Purnama sekalian repot membolak-balik arsip. Waktu itu, 4 April 2014 siang, Ahok tetap memegang Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Ahok tengah mendatangi penandatanganan kewajiban tambahan

Ahok tengah mendatangi penandatanganan kewajiban tambahan kontributor untuk pebisnis pengembang reklamasi pantai Jakarta yang diadakan dalam suatu ruang pertemuan gedung Balai Kota DKI Jakarta.

Sudah pasti perwakilan pengembang reklamasi pantai Jakarta mendatangi acara tersebut. Mereka dari PT Muara Wisesa Samudra, PT Jaladri Kartika Ekapaksi, dan PT Taman Keinginan Cantik.

Perkataan Ahok itu membuat acara di hari itu berjalan semakin cair. Dengar Ahok menyentuh dana kampanye pemilihan kepala daerah DKI 2017, Direktur Khusus PT Muara Wisesa Samudra, Ariesman Widjaja, tanpa malu lantas menyahutnya.

“Asyik tidak perlu. Ini saja bantuan saya, ya, Pak. Telah menjadi langsung, ya,” sebut Ariesman sekalian ketawa.

Mereka setuju untuk memberi kontributor tambahan berbentuk pengendalian aliran air dan pengaturan kota.”
Mahfum, waktu itu sedang hangat ajang pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah dideklarasikan jadi capres oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Bila Jokowi menang, pasti Ahok akan jadi gubernur. Nach, dengan demikian, pilkada DKI Jakarta tahun 2017 makin lebar terbuka untuk Ahok.

Sindiran Ahok dan Ariesman itu terekam di video yang diupload di YouTube

Sindiran Ahok dan Ariesman itu terekam di video yang diupload di YouTube oleh sisi Humas Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta. Sekarang video itu jadi pro-kontra karena kewajiban tambahan kontributor yang diberi pengembang reklamasi itu banyak dipermasalahkan.

Komisi Pembasmian Korupsi mengatakan tengah mempelajari ada-tidaknya tindak pidana korupsi dalam kasus itu. KPK juga telah mengecek Ariesman berkaitan kontributor tersebut.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan kesepakatan Ahok dengan beberapa pengembang memunculkan tanda pertanyaan besar, karena tidak ada payung hukumnya. “Jika tidak ada ketentuannya (payung hukum), bermakna kita tanda pertanyaan besar, donk. Kan, ketentuannya harus dipersiapkan dahulu,” tutur Agus.

Dalam catatan WADAH TOGEL, ada enam perusahaan yang dikenakan tambahan kontributor ini. Document informasi acara rapat gagasan kontributor PT Manggala Kridha Yudha pada 26 Februari 2014 mengatakan, perusahaan ini memperoleh ijin reklamasi Teluk Jakarta yang pernah diberikan ke PT Jaya Ancol.

Imbal baliknya, kewajiban tambahan kontributor yang perlu diberi ialah pembuatan rumah pompa dan pompa Sentiong, Ancol. Disamping itu, Manggala Kridha perlu membuat saringan sampah dan pintu air.

Empat perusahaan pengembang reklamasi lain tertera dalam pertemuan yang diadakan pada Selasa, 18 Maret 2014. Keempatnya ialah PT Muara Wisesa, PT Jaladri, PT Taman Keinginan Cantik, dan PT Jakarta Propertindo.

Mereka setuju untuk memberi kontributor tambahan berbentuk pengendalian aliran air dan pengaturan kota. Kontributor itu akan dihitung sebagai kewajiban tambahan atas pemberian ijin konsep dan ijin penerapan reklamasi.

Dan PT Agung Podomoro Land terdaftar dalam kertas yang tidak sama

Dan PT Agung Podomoro Land terdaftar dalam kertas yang tidak sama. Daftar kontributor tambahan perusahaan ini sampai meliputi penertiban lokalisasi Kalijodo pada Senin, 29 Februari 2016.

Sejumlah kontributor tambahan itu telah diberikan ke Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta. PT Muara Wisesa memberikan bangunan tempat tinggal atur sekitar empat block (320 unit) di Daan Mogot, Jakarta Barat, dan fasilitas pendampingnya pada 20 Agustus 2015. Nilai keseluruhan bangunan itu Rp 89,6 miliar.

Dan PT Jaladri memberikan empat block rumah atur (400 unit) yang beralamat di Muara Baru Ujung, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 20 Agustus 2015. Bangunan itu berharga Rp 90,5 miliar.

Ijin konsep reklamasi dari Gubernur DKI Jakarta awalnya, Fauzi Bowo, harus dilakukan tindakan karena telah ada persetujuan kerja sama dengan pengembang.”
Proses hal pemberian izin reklamasi sendiri berguling sesudah Gubernur DKI Jakarta masa 2007-2012, Fauzi Bowo, memberi ijin konsep reklamasi pada 21 Desember 2012. Ke-4 ijin itu ialah Pulau F ke PT Jakarta Propertindo, Pulau G ke PT Muara Wisesa Samudra, Pulau I ke PT Jaladri Kartika Ekapaksi, dan Pulau K ke PT Pembangunan Jaya Ancol.

Ahok perpanjang ijin konsep ini pada 10 Juni 2014

Ahok perpanjang ijin konsep ini pada 10 Juni 2014. Dan ijin penerapan reklamasi selanjutnya keluar lewat keputusan Gubernur DKI pada 23 Desember 2014 untuk Pulau G. Pulau F dan I pada 21 Januari 2015 dan Pulau K pada 17 November 2015.

Kontributor tambahan ala-ala Ahok ini baru tersingkap sesudah KPK mengecek Ariesman sebagai Presiden Direktur Agung Podomoro Land, yang disebut holding company PT Muara Wisesa Samudra, atas kasus sangkaan suap yang menjeratnya.

Ariesman duduk sebagai terdakwa kasus sangkaan suap Raperda mengenai Gagasan Zonesi Daerah Pesisir dan Beberapa pulau Kecil Propinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda mengenai Gagasan Tata Ruangan Teritori Vital Pantai Utara Jakarta.

“Kami mana tahu reklamasi. Mana tahu kesepakatan. Mendadak ijin (keluar). Kami check, Foke (Fauzi Bowo) tanda-tangan apa sich waktu saat sebelum kami dikukuhkan? Rupanya satu diantaranya ialah ijin beberapa pulau,” tutur Ahok.

Jika saya ingin kaya, saya sembunyi-sembunyi saja bermain ini. Tidak ada yang mengetahui, saya sangat kaya.”

Ahok mengatakan kesepakatan dengan pengembang itu seperti kesepakatan preman. Cara itu dilakukan untuk kesejahteraan warga Jakarta. Megaproyek reklamasi berharga fenomenal itu harus juga berguna luas untuk warga umumnya.

Ahok mengaku memakai diskresinya sebagai petinggi sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mengenai Administrasi Pemerintah. Kontributor tambahan sendiri juga telah tercatat dalam kesepakatan mode tahun 1997.

Kesepakatan itu mengatakan Pemerintahan DKI Jakarta memiliki hak dan berkuasa meminta dan terima pembayaran kontributor atas penerapan reklamasi, hasil pembangunan sesuai proses yang berjalan.

“Jadi saya ada dasar tidak? Ada,  rtp wadahtogel tetapi saya membuat lebih terang agar tidak ada permainan. Jika saya ingin kaya, saya sembunyi-sembunyi saja bermain ini. Tidak ada yang mengetahui, saya sangat kaya,” katanya.

Direktur Eksekutif Indonesia for Transparency and Accountability Agus Chaerudin

Direktur Eksekutif Indonesia for Transparency and Accountability Agus Chaerudin masih tetap memandang kontributor tambahan tidak mempunyai asas hukum. Semestinya kontributor yang diberi pengembang diteruskan lewat corporate social responsibility (tanggung-jawab sosial perusahaan/CSR). Itu juga diteruskan bila pembuatan mulai jalan.

“Besar nilai rupiah CSR yang didapat pemda wajib ditempatkan dan diakui dalam penghasilan wilayah nonpajak dan bisa dipakai untuk APBD tahun berikut (next year) dari tahun akseptasi. Jika ini kan tidak,” katanya.

Agus Chaerudin akui mendapatkan informasi jika Ahok melangsungkan beragam tatap muka dengan pengembang. Salah satunya tatap muka itu dilaksanakan di pulau punya pebisnis Hengky Setiawan di Kepulauan Seribu dalam bentang 2014.

Tatap muka itu untuk tentukan beberapa bentuk kontributor tambahan. “Saya berprasangka buruk ini semenjak 2012, menjadi semenjak Ahok menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta,” katanya.

Ahok mengaku salah satunya tatap muka dengan pengembang dilaksanakan di Pulau Intiland pada bentang 2012, bukan pulau punya Hengky. Tetapi persetujuan tidak muncul karena Ahok takut peraturannya mengenai kontributor tambahan malah berbuah korupsi.

Direktur Indonesia Bujet Center Roy Salam memandang penerapan kontributor tambahan itu tidak terbuka. Penetapan besar kontributor dilaksanakan dengan tertutup dan tidak mempunyai dasar.

Kalaulah Ahok menyebutkan peraturannya itu sebagai diskresi, Roy menilainya sangat rawan. “Diskresi itu rawan saat diatur dengan tertutup. Diskresi kan masalah hukum, selayaknya Pemerintah provinsi sampaikannya ke DPRD,” kata Roy.

Comments are closed.