Korea Selatan Telah Menetapkan RUU
Korea Selatan Telah Menetapkan RUU Larangan Konsumsi dan Perdagangan Anjing, Kapan Indonesia? Suara.com – Belakangan ini, sebuah video tentang truk yang berhasil dihentikan dan Data China membawa ratusan anjing menuju tempat penjagalan menjadi viral. Kejadian serupa bukan yang pertama kali terjadi. Setidaknya terdapat tiga kota dan kabupaten di Indonesia dengan tingkat konsumsi daging anjing tertinggi, dan truk tersebut hendak menuju wilayah Jawa Tengah.
Truk tersebut mengangkut 226 anjing dalam kondisi yang menyedihkan. Berita sedih ini bahkan mencapai liputan media ternama seperti New York Times.
Dalam artikel atau sumber lain, disebutkan bahwa setidaknya ada tiga kota atau kabupaten dengan tingkat konsumsi daging anjing tertinggi di Indonesia. Meskipun data Kocok HK yang digunakan berasal dari tahun 2020, kota-kota tersebut masih mempertahankan predikat tersebut hingga sekarang.
Kota-kota tersebut antara lain Solo, Medan, dan Jakarta. Tingginya konsumsi ini dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Faktor pertama adalah ekonomi. Di tengah kemiskinan, daging anjing dianggap sebagai alternatif protein karena pada masa lalu, anjing tidak dianggap sebagai hewan peliharaan.
Faktor lainnya adalah kebudayaan Kocok Sdy, dengan tersebarnya mitos tentang manfaat kesehatan daging anjing, mulai dari menyembuhkan asma hingga meningkatkan gairah seksual dan vitalitas pria.
Mitos Kesehatan Salah
Menurut Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga, orang yang mengonsumsi daging anjing meyakini bahwa daging tersebut memiliki khasiat kesehatan. Namun, tidak ada uji klinis yang mendukung klaim tersebut.
“Tugas kami adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa semua itu hanya anggapan. Karena disampaikan turun-temurun oleh orang-orang yang gemar makan daging anjing, akhirnya menjadi mindset. Jadi itu hanya mitos saja,” jelasnya.
Di sisi lain, Drh. Christina Susilaningsih, Media Vet. Kota Salatiga, menjelaskan bahwa daging anjing dapat membahayakan tubuh manusia, terutama bagi mereka yang menderita penyakit dalam seperti darah tinggi.
Selain itu, Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, menyatakan bahwa daging anjing dapat menyebabkan penularan bakteri pada tubuh manusia, termasuk bakteri Salmonella dan E. Coli, serta risiko cacingan.
Peraturan di Indonesia
Meskipun Indonesia memiliki peraturan pangan, seperti Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Definisi Pangan, hal ini tidak secara jelas merujuk pada daging anjing dan membuatnya tidak termasuk dalam kategori bahan pangan.
Beberapa daerah telah membuat peraturan sendiri, seperti Bali yang melarang peredaran daging anjing berdasarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 524/5913/DISNAKKESWAN/2019, dan Medan dengan Surat Edaran Nomor 440/4676 tahun 2022.
Korea Selatan Telah Mengesahkan RUU Larangan Konsumsi dan Perdagangan Anjing
Korea Selatan akhirnya mengakhiri konsumsi dan perdagangan daging anjing melalui undang-undang yang melarang praktik tersebut. RUU ini bertujuan mengakhiri kebiasaan mengonsumsi daging anjing yang telah berlangsung selama berabad-abad.
Undang-undang tersebut melarang pemeliharaan dan penyembelihan anjing untuk tujuan konsumsi, dan memberikan hukuman penjara bagi pelanggarnya. Hukuman bervariasi, dimana pemeliharaan untuk disembelih dapat dihukum tiga tahun penjara, sementara distribusi dan penjualan daging anjing dapat dihukum dua tahun penjara.
Namun, undang-undang ini baru akan berlaku dalam tiga tahun ke depan. Pemerintah memberikan waktu kepada peternak dan pemilik restoran untuk mencari sumber penghasilan alternatif.
Kapan Indonesia akan mengambil langkah serupa untuk melindungi hewan dan mengakhiri praktik kontroversial ini?