Ancaman Pegawai BNN

Ancaman Pegawai BNN

Ancaman Pegawai BNN Seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dikenal u hanya 4 bulan penjara, mengundang pertanyaan terkait sejauh mana keadilan dalam penanganan kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus, menyatakan bahwa setelah pemeriksaan dokter forensik, AF langsung ditetapkan sebagai tersangka. Korban, dengan inisial YA, diketahui mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya, meskipun dinilai tidak menimbulkan penyakit dalam.

“Hasil pemeriksaan dokter  menerangkan bahwa korban mengalami luka memar pada dahi Data China sisi kanan, luka lecet pada punggung tangan kiri,” ungkap Firdaus.Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus, menyatakan bahwa setelah pemeriksaan dokter forensik, AF langsung ditetapkan sebagai tersangka. Korban, dengan inisial YA, diketahui mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya, meskipun dinilai tidak Kocok HK menimbulkan penyakit dalam.

Kesimpulan dokter menyebutkan bahwa luka tersebut tidak menghambat korban dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian. Dengan demikian, AF dijerat dengan Pasal 44 Ayat 4 UU No.23 Tahun 2004 Kocok Sdy  tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara.“Hasil pemeriksaan dokter menerangkan bahwa korban mengalami luka memar pada dahi sisi kanan, luka lecet pada punggung tangan kiri,” ungkap Firdaus.

Korban YA sebelumnya telah melaporkan peristiwa KDRT

Korban YA sebelumnya telah melaporkan peristiwa KDRT  ini sejak Agustus 2021. Meski laporan sempat ditahan karena upaya pasutri untuk memperbaiki rumah tangga, kondisinya justru semakin memburuk.

Terkait kasus ini, YA akhirnya meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan laporan pada Maret 2023. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, AF baru akan menjalani pemeriksaan perdana pada Jumat (5/1/2023) mendatang.

Kasus ini memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana efektivitas hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku KDRT, terutama dalam melindungi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Korban YA sebelumnya telah melaporkan peristiwa KDRT ini sejak Agustus 2021. Meski laporan sempat ditahan karena upaya pasutri untuk memperbaiki rumah tangga, kondisinya justru semakin memburuk. Kejadian terparah adalah ketika sang

Comments are closed.